Mengenal ORI dan Sukuk Ritel – Obligasi atau disebut juga bond dalam bahasa finansial, merupakan surat pernyataan hutang yang dijual kepada masyarakat. Sebagai balasan pinjaman uang, orang yang meminjamkan uang akan mendapat secarik kertas yang menyebutkan nilai yang dipinjam, tingkat bunga yang disepakati, periode pembayaran bunga, dan kesepakatan lainnya.
Biasanya Obligasi dijual dengan pecahan Rp. 1,000,000,000.- . Seperti saham, kini obligasi juga sudah tidak lagi menggunakan sistem warkat, artinya pemilik obligasi tidak lagi menerima secarik kertas obligasi tetapi cukup hanya dengan memiliki account saja.
Obligasi adalah bukti hutang dari suatu perusahaan yang dapat diterbitkan dalam bentuk sertifikat atau dalam bentuk scriptless (tanpa sertifikat), namun nama pemegangnya tercatat pada Lembaga Kliring Efek.
Menurut Wikipedia, Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun.
Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut “U.S. Treasury securities” diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut “surat utang” dan utang dibawah 1 tahun disebut “Surat Perbendaharaan.
Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).
Baca juga ini : Ciri-Ciri Investasi Bodong, Apa Saja?
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuritas/efek. “Penerbit” obligasi adalah merupakan si peminjam atau debitur, sedangkan “pemegang” obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan “kupon” obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan. Pada beberapa negara, istilah “obligasi” dan “surat utang” dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya.
Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah “surat utang” digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor.
Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah “surat perbendaharaan” yang digunakan bagi sekuritas berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang.
Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan “surat utang” yang memiliki risiko menengah dan “surat perbendaharaan” yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi “durasi” surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.
Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi.
Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangka waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya (terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.
Keuntungan dalam berinvestasi Obligasi :
- Return (imbal hasil) yang tinggi, dibandingkan tabungan maupun instrumen hutang jangka pendek dan deposito.
- Dapat diperjual belikan dan dapat meningkatkan nilai capital gain nya.
- Mendapat kepastian imbal balik (return) untuk jangka waktu yang panjang.
ORI (OBLIGASI RITEL INDONESIA)
Investasi merupakan sebuah upaya menempatkan sejumlah dana pada instrumen tertentu agar dana tersebut aman dan jumlahnya terus bertambah. Dalam konteks ORI (Obligasi Ritel Indonesia) sebagai sebuah instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah (dijamin pemerintah) tentunya tingkat keamanan sangat tinggi.
Boleh jadi investor di pasar perdana berebut untuk membeli instrumen yang zero risk tersebut. Apalagi ORI memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan deposito. Apabila bunga deposito dibayarkan tiap bulan, begitupun kupon ORI juga dibayarkan setiap bulannya.
Yang lebih menarik lagi bunga deposito tiap bulan belum tentu sebesar kupon bunga yang ditawarkan ORI. Dengan instrumen investasi yang rendah risiko, permintaan di pasar perdana (ketika pertama kali ditawarkan) cukup tinggi. Bahkan sejumlah agen penjual terpaksa meminta tambahan kuota dari pemerintah tiap kali ada lelang surat utang negara dan ritel ini.
Sebelum membahas secara rinci tentang Obligasi Negara Ritel (ORI) , kita akan membahas Obligasi Negara pada umumnya. Obligasi Negara pada dasarnya merupakan Surat Berharga Pemerintah yang bersifat utang dengan jangka waktu berkisar diatas satu tahun sampai 20 tahun. Saat ini Obligasi Negara yang pernah diterbitkan ada 4 macam yaitu :
- Obligasi Negara dengan kupon tetap/fixed rate (FR).
- Obligasi Negara dengan kupon mengambang/variable rate (VR)
- Obligasi Negara dengan zero kupon (kupon 0%).
- Obligasi Negararitel (ORI) dengan kupon tetap/fixed rate (FR).
Obligasi Negara ritel (ORI) sesungguhnya termasuk obligasi negara dengan kupon fixed rate (bunga tetap).
ORI merupakan singkatan dari OBLIGASI NEGARA RITEL, maksudnya adalah jenis obligasi negara yang diperjualbelikan secara ritel atau eceran dengan pecahan yang relatif kecil. Ritel atau eceran sebagaimana pengertian perdagangan barang dapat dijual dalam bentuk pecahan kecil dan dapat dilakukan ditoko-toko besar atau kecil sekalipun.
Untuk ORI tersebut prinsipnya sama dengan itu hanya saja tempat perdagangannya bukan di pasar akan tetapi pada Bank atau Perusahaan Sekuritas yang ditujuk oleh Pemerintah. Ritel mengandung maksud juga bahwa penjualan dan pembelian dalam skala kecil dan relatif dapat terjangkau oleh masyarakat luas.
Pengertian kecil untuk ukuran obligasi ini adalah Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dengan kelipatan di atasnya misalnya Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan seterusnya dengan pecahan terbesar adalah Rp.3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah).
Tujuan Penerbitan ORI adalah untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portofolio utang negara dan memperluas basis investor.
Perbedaan ORI dengan SUN (Surat Utang Negara)
Surat Utang Negara adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berjangka waktu lebih dr 1 tahun, umumnya sekitar 5 – 30 tahun. Ada juga surat utang yang jangka waktunya dibawah 1 tahun, namanya Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
SUN terbagi menjadi 2 yaitu
- SUN FR (Fixed Rate)
SUN FR (Fixed Rate) yaitu SUN yang memberikan kupon tetap dan pembayaran kupon tersebut tiap 6 bulan sekali. Jadi kalo bro beli SUN FR maka akan menerima kupon yang sama terus tiap 6 bulan sekali ampe jatuh tempo.
Kentungannya adalah pada saat suku bunga (BI rate) cenderung turun karena pada saat suku bunga turun maka kupon SUN FR yg diterima tetap/tidak berubah. ORI termasuk dalam kategori SUN FR tetapi bedanya adalah kupon yang diberikan tiap bulan.
SUN VR (Variable Rate) yaitu SUN yang memberikan kupon variabel ato berubah mengikuti perubahan suku bunga. Umumnya benchmark pada SUN VR adalah SBI 3 bulan sehingga pembayaran kupon juga tiap 3 bulan sekali. Keuntungannya adalah pada saat suku bunga (BI rate) cenderung naik karena pada saat suku bunga naik maka kupon SUN VR juga naik.
Umumnya pembelian SUN FR/VR dalam nominal besar. Pada interbank market biasanya minimum Rp 5 Milyar, ada beberapa bank yang mengemas produk SUN FR/VR sehingga bisa dibeli nasabah dengan kisaran Rp. 250 juta.
SUN/Government Bond adalah alternatif investasi, tetapi karena nominal pembelian yang cukup besar, maka pemerintah berinisiatif untuk mengeluarkan ORI yang nominal pembeliannya minimum IDR 5 juta dan kupon yang diberikan tiap bulan. Sehinga rakyat Indonesia bisa ikut menikmati berinvestasi di SUN.
Perbedaan antara SUN dan reksadana, yang paling jelas adalah
Pada Reksadana Pendapatan Tetap maka yang diliat oleh investor adalah Net Asset Value (NAV)/unit sedangkan SUN berdasarkan harga/Yield To Maturity(YTM).
Untuk investasi di SUN FR/VR memerlukan nominal yg cukup besar sedangkan RDPT bisa dengan nominal minimum IDR 1 juta an.
Bila kita membeli SUN FR/VR maka kita hrs membuka rekening kustodian (penitipan) atas nama sendiri untuk menyimpan SUN tsb dan ada biaya tiap bulan. Sedangkan pada Reksadana Pendapatan Tetap kita gak perlu repot repot membuka rekening kustodian dan tidak perlu memikirkan biaya kustodian krn semuanya telah diperhitungkan dalam NAV.
Pada SUN FR/VR kita dikenakan pajak 20% pada kupon dan pada saat kita jual (capital gain) sedangkan Reksadana Pendapatan Tetap tidak dikenakan pajak sampai dengan 5 thn.
Di Reksadana Pendapatan Tetap kita tidak perlu mengelola sdr portfolio obligasi krn sdh di urus oleh Manajer Investasi sebaliknya kalo kita membeli SUN FR/VR, hrs kita yang mengelolanya sendiri.
Bagi seorang swing trader, maka yang dilihat adalah perubahan harga SUN FR/VR.
Sedangkan kalo seorang investor jangka panjang/ hold to maturity (HTM), maka yang diliat adalah Yield to Maturity. Untuk kecenderungan suku bunga yang turun, maka SUN FR lebih menarik untuk dikoleksi karena harga nya kecenderungan naik terus. Kebalikannya kalo suku bunga cenderung naik, maka SUN VR lebih menarik untuk dikoleksi.
PERKEMBANGAN PENERBITAN ORI
Penerbitan surat berharga pemerintah yang satu diantaranya di sebut ORI ini dimulai pada ORI SERI OO1 pada tahun 2006. Sebelumnya telah diterbit pula surat berharga pemerintah yang disebut obligasi negara dengan SERI FR ( fixed rate) dan VR ( variable rate).
Fixed rate mengandung maksud bahwa janji bunga tetap sampai obligasi tersebut jatuh tempo, sedang variable rate mengandung maksud bunga bergerak mengambang sesuai dengan perubahan tingkat bunga pasar yang berlaku.
Belakangan diterbitkan lagi obligasi negara dengan zero kupon, yang maksudnya pemerintah tidak membayar bunga secara rutin akan tetapi harga jualnya didiskon dan pelunasannya tetap 100%.Obligasi negara pertama kali diluncurkan pada akhir 2002.
Sebenarnya obligasi negara juga pernah ada di tahun 1950 an, dengan tujuan penggunaan pembiayan pembangunan nasional.Mari kembali ke ORI, secara kronoligis penerbitannya adalah sebagai berikut :
- OBLIGASI NEGARA RITEL SERI ORI001 dijual pada tahun2006 dengan volume Rp 3.28 trilyun tingkat bunga12,05 %.
- OBLIGASI NEGARA SERI ORI002, dijual apa tahun 2007 dengn volume Rp.6,23trilyun tingkat bunga 9.28 %
- OBLIGASI NEGARA RITEL SERI ORI003 dijual pada tahun 2007 dengan volume Rp9,4 trilyun tingkat bunga 9,40%
- OBLIGASI NEGARA RITEL SERI ORI004 tahap penawaran tanggal 25 Februari sampai dengan 5 Maret 2008 dengan tingkat bunga sekitar 9,50%.
KEUNTUNGAN MEMBELI ORI
Keuntungan yang bakal diraih jika membeli obligasi negara pada umumnya termasuk ORI adalah mendapatkan caital gain dan bunga serta terhindar dari kemungkinan default. Untuk mendapat capital gain jika tingkat bunga pasar lebih rendah dari tingkat bunga (kupon) obligasi negara.
Capital gain akan muncul apabila investor menjual obligasinya sebelum jatuh tempo. Mengenai tingkat bunga/kupon akan lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito.
Sebagai contoh ORI 004 yang ditawarkan dengan tingkat bunga 9,5% sementara bunga deposito pada saat itu berkisar 6% s/d 7%. Yang dimaksud default adalah jika Pemeritah mengalami gagal bayar baik atas bunga maupun kupon/bunganya
Keuntungan khusus atas ORI adalah :
- dapat dibeli dengan skala kecil dengan minimum Rp. 5 juta,-
- Mudah diperjualbelikan melalui agen penjualan yang ditunjuk. Hal ini menunjukkan likuiditas ORI sangat tinggi.
3.Bunga /imbal hasil dibayarkan setiap bulan
KERUGIAN MEMBELI ORI
Kerugian membeli ORI, adalah timbulnya capital lost jika investor menjual pada saat harga menurun. Harga ORI akan menurun apabila tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia dan bunga deposito bergerak naik.
Apabila obligasi tidak dijual pada saat bunga naik , yang berharti harga jual lebih rendah dari harga beli investor tidak mngalami kerugian .Sekiranya investor memutuskan untuk tidak menjual dan tetap menyimpan sampai jatuh tempo , maka akan dapat pelunasan 100% dari pokok. Hal ini investor tidak mengalami kerugian.
Memang dapat dipahami, bagi investor yang aktif kesempatan untuk mendapat hasil investasi yang opitimal akan tidak tercapai, sebaliknya bagi investor yang pasif hal semacam tersebut tidak akan menjadi masalah.
Pembelian dan Penjualan Sukuk Ritel
Pada dasarnya pembelian dan penjualan ORI dapat dilakukan melalui agen yang ditunjuk yaitu :
- Agen penjualan melalui perbankan: Bank Mandiri, Bank BRI, Panin Bank,Bank BII, Citibank NA, Bank NISP,Bank BNI, Bank BCA,Bank Danamon, Bank Permata, Bank Lippo, Bank Bukopin, HSBC, Bank Niaga, dan Bank Mega.
- Agen penjualan melalui perusahaan sekuritas seperti Danareksa Sekuritas.
Dari agen tersebut akan mendistrbusikan penjualannya melalui cabang-cabang yang dimiliki yang tersebar di wilayah Indonesia. Dengan penyebaran cabang agen penjualan seperti tersebut maka semestinya tidak mengalami kesulitan untuk membeli di pasar perdana. Sekiranya berminat maka sebaiknya dihubungi cabang terdekat untuk mencari informasi awal tata cara pembeliannya.
Berikut adalah tabel perbandingan antara saham, reksadana, deposito dan ORI:
ORI diterbitkan dengan nominal per unit Rp 1 juta. Pemesanan pembelian ORI minimal 5 unit atau Rp 5 juta. Sedangkan pemesanan maksimal ORI adalah 3 ribu unit atau sekitar Rp 3 miliar. Investor bisa menghubungi agen-agen penjual yang terdiri dari perusahaan efek dan perbankan.
Keuntungan yang bisa didapat dari investasi pada ORI ini adalah pertama bunga atraktif yakni diatas bunga deposito dan suku bunga Bank Indonesia. Kedua, hasil pasti perbulannya dari bunga pertahun dibagi 12 per bulan nya. Ketiga, tidak mungkin gagal bayar karena dijamin dua UU, yakni UU Surat Utang Negara dan UU APBN. Keempat, likuid, kapanpun bisa dijual.
Sebelum memutuskan membeli ORI, ada baiknya Anda memahami kiat kiat dalam berinvestasi di ORI. Ia mengatakan, bagi pemegang ORI tidak perlu panik dan tetap memegang ORI sampai jatuh tempo jika ternyata terjadi gejolak ekonomi.
Sebab, para investor akan tetap mendapatkan bunga atau dikenal dengan istilah kupon setiap bulannya sampai jatuh tempo dan tetap akan mendapatkan pengembalian modal 100 persen. Sementara jika pemegang ORI ingin menjual sebelum jatuh tempo maka sebaiknya menjualnya di saat harga pasar (harga jual) lebih tinggi dari harga pembelian.
Pada agen penjualan ORI tersebut, mintalah formulir pemesanan dan menyerahkan dana yang ingin diinvestasikan. Jika Anda membeli di agen perbankan atau Perusahaan Efek, Anda akan diminta membuka rekening untuk penyetoran modal dan transfer bunga setiap bulannya. Dokumen yang diperlukan saat pemesanan ORI adalah fotokopi KTP dan bukti setor. Menilik latar belakang penjualan ORI oleh pemerintah RI kepada masyarakat Indonesia, dikarenakan pemerintah ingin menghimpun dana pembangunan. Sehingga, pembangunan dilakukan berbasis investasi kemandirian, dimana uangnya berasal dari masyarakat sendiri. Sehingga ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri dapat terus dikurangi. Disamping itu, penghimpunan dana ORI ternyata digunakan pemerintah tidak hanya untuk pembangunan tetapi sekaligus mencicil utang luar negeri Indonesia. Sekarang pemerintah tidak pusing lagi menyediakan dana untuk bayar utang.
Dari penjualan ORI 001 sampai ORI seri yang baru yang sudah dilakukan membuktikan, ternyata potensi mendapatkan uang dari dalam negeri sangatlah besar. Untuk apa membangun Indonesia dari investasi PMA jika dana dalam negeri banyak dipegang masyarakat. Apalagi kalau meminjam dana ke luar negeri persyaratannya terlalu berbelit. Bahkan tidak jarang negara donor memberikan syarat yang mengikat dan mempersulit kebijakan ekonomi dan politik kita.
Persyaratan Investasi pada ORI :
- Individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Investasi minimum Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kelipatan Rp. 5000.000 (lima juta rupiah)
- Mempunyai rekening efek/ rekening surat berharga di salah satu sbu registry.
Mekanisme pembayaran kupon dan pokok ORI adalah sebagai berikut :
Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ORI ke sub registry. Selanjutnya sub registry mentransfer dana tunai ke rekening efek atau rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan/atau pokok ORI.
Pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada sub registry 2 hari kerja sebelum tanggal pembayaran kupon dan/atau pokok ORI berhak atas kupon dan/atau pokok ORI.
KESIMPULAN
ORI adalah merupakan sarana investasi untuk skala kecil dan menengah dengan klasifikasi ritel. Dengan membeli ORI, mengandung maksud investor telah melakukan deversifikasi delam membangun portofolio investasinya secara bijaksana.
Di pihak Pemerintah, Pemerintah menciptakan sarana berinvestasi bagi warga negaranya secara luas, yang berati memberikan penghasilan pada tataran masyarakat investor secara luas sekaligus memperkenalkan sarana investasi selain deposito.
ORI memungkinkan mendapat hasil lebih tinggi dari deposito dan ada kemungkinan capital gain serta terhindar dari risiko default atau gagal bayar. Pembelian dan penjualan kembali tidak akan menjadi masalah ,kerena agen penjualan akan menampung jika investor ingin menjual kembali.
SUKUK (OBLIGASI SYARIAH) RITEL
Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.
Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu.
Sukuk ritel negara merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin. Instrumen ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar pemerintah.
Aman, Menguntungkan dan sesuai Syariah
Tidak sedikit orang yang pernah mendengar istilah sukuk ritel. Sudahkan anda berinvestasi pada efek syariah ini? perlu dipahami bahwa sukuk ritel merupakan salah satu bentuk surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam anggaran pembiayaan dan belanja negara (APBN). Karena kegunaan nya itulah,pemerintah menjamin setiap efek utang yang diterbitkannya menjadi instrumen yang harus dilunasi terlebih dahulu dibandingkan utang jenis lainnya.
Ada dua peraturan dan perundang undangan yang menjamin setiap keping dana investor akan dikembalikan saat jatuh tempo oleh pemerintah sebagai penerbit sukuk ritel. Kedua peraturan tersebut yaitu UU no 19/ 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU tentang APBN. karena karakteristiknya merupakan instrumen syariah, pemerintah juga menambah dasar penerbitannya dengan beberapa ketentuan agar sejalan dengan prinsip Syariah.
Keempat dasar hukum yang diberikan negara adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 69/ DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN. Lalu ada Fatwa DSN Nomor 70/ DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN, Fatwa DSN Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang sale and lease back, serta Fatwa DSN nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah. Sale and lease back adalah mekanisme jual dan sewa aset yang menjadi landasan penjaminan sukuk.
Mekanisme penerbitan sukuk bagi investor ritel sudah diterapkan lebih dahulu di negara lain. Sukuk pertama bahkan diterbitkan oleh sebuah negara bagian di Jerman untuk membiayai pembangunan daerahnya,disusul oleh beberapa negara lain yang memiliki penduduk mayoritas muslim, seperti negara negara yang berada di Timur Tengah dan Malaysia.
Negara jiran itu memang lebih dahulu menerbitkan instrumen sejenis pada tahun 2002, bahkan di tahun 2009, telah mencapai 76 % dari seluruh surat utang yang diterbitkan pemerintahnya. Memang instrumen investasi pasar modal ini memiliki sifat Syariah, yang berarti sesuai dengan prinsip dan hukum islam, tetapi efek pasar modal itu tetap dapat dijadikan instrumen investasi oleh siapa saja.
Ada 2 tipe investor yang tertarik untuk berinvestasi di Sukuk ritel ini. Pertama adalah investor spiritual yang memang mengincar sisi hukum syariah bagi alokasi investasinya. Kedua, investor bertipe logis, yang hanya memikirkan sisi ekonomis dari instrumen itu. Tipe kedua ini lebih mementingkan sisi imbal hasil yang dapat diberikan instrumen itu, yang memang relatif lebih tinggi.
Dibandingkan dengan Obligasi Negara Ritel (ORI), karakteristik surat berharga ini mirip tapi agak beda karena kuponnya lebih tinggi. Lihat saja besaran kupon imbal hasilnya yang dipatok pada SR-001 pada level 12 % per tahun dan SR 002 yang dipatok pada level 8,7 % per tahun.
Imbal hasil dari kupon Sukuk ritel ini masih lebih besar dibandingkan dengan suku bunga deposito yang sekitar 5% – 6%. Kupon itu nantinya akan diterima oleh investor sebulan sekali dengan sistem pembayaran otomatis pada rekening efek sekuritas dimana investor tersebut membeli instrumen tersebut. Soal Jangka waktu investasi, sukuk ritel yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki jangka waktu 3 tahun.
Nah,bagaimana, anda sudah lebih paham bukan dengan Sukuk Ritel? Lumayan bukan untuk memperkaya isi keranjang investasi anda? Anda bisa membeli sukuk ritel sekarang di pasar sekunder (Bursa Efek Indonesia) atau nanti ketika pemerintah mengeluarkan seri terbaru.
Perkembangan Obligasi Syariah
Salah satu indikasi pertumbuhan dan perkembangan obligasi syariah pada akhir-akhir ini dapat dilihat dari maraknya penawaran umum perdana obligasi syariah dengan akad Ijarah.
Sebagai gambaran bahwa sampai dengan akhir tahun 2003 hanya terdapat 6 (enam) emiten yang menawarkan obligasi syariah di pasar modal Indonesia dengan total nilai emisi sebesar Rp 740 Milyar, sedangkan pada tahun 2004 ada penambahan sebanyak 7 (tujuh) emiten baru yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam.
Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2004 secara kumulatif terdapat 13 (tiga belas) emiten yang menawarkan obligasi syariah atau meningkat sebesar 116,67% jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya ada 6 (enam) emiten obligasi.
Perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan meningkatnya nilai emisi obligasi syariah di pasar modal Indonesia, seperti diketahui bahwa nilai emisi obligasi syariah pada akhir tahun 2003 baru mencapai sebesar Rp 740 Milyar sedangkan nilai emisi obligasi yang sama pada akhir tahun 2004 mencapai Rp 1.424 Triliun yang berarti ada peningkatan sebesar 92,43%, namun jika dibandingkan dengan total nilai emisi obligasi di pasar modal Indonesia di tahun 2004 secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 83.005,349 Triliun, maka prosentasenya masih terlalu kecil yaitu baru mencapai 1,72%.
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.